Bagikan:

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjaring belasan gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang beraksi di persimpangan lampu merah dengan melakukan perbuatan mengemis, mengamen dan menjadi badut jalanan.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan penertiban dilakukan saat timnya patroli dan menemukan pengemis dengan menjual tisu dan menjadi badut. Aktivitas ini dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat umum.

"Ini bisa membahayakan keselamatan mereka sendiri dan lalu lintas jalan," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Dia menjelaskan 14 orang gepeng kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Pekanbaru untuk dilakukan pendataan. Setelah pendataan, pihaknya akan menyerahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.

Zulfahmi mengimbau warga agar tidak memberikan uang sumbangan kepada gepeng di pinggir jalan. Pasalnya hal itu melanggar aturan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

Menurutnya, dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, maka dapat membantu upaya pemerintah untuk menertibkannya. Dengan begitu gepeng juga tidak semakin menjamur.

Selain itu, lanjutnya pemerintah juga sudah memiliki berbagai program untuk membantu para gelandangan. Pemkot Pekanbaru memiliki program pembinaan agar gepeng dapat mencari nafkah dengan bekerja.

"Sebenarnya kita di pemerintah ada program untuk membantu orang terlantar dan kurang mampu. Ada Program Keluarga Harapan bantuan pangan dan pembinaan di Dinsos Pekanbaru," jelasnya