Bagikan:

MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendukung penuh upaya penegak hukum mengusut sekaligus membongkar kasus korupsi di instansi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

"Kalau soal itu (pengusutan korupsi) saya mendukung penuh," ujar Danny Pomanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 8 Juni.

Kendati dirinya tidak mengetahui secara detail modus operandi dugaan penyelewengan tunjangan operasional personel Satpol PP di 14 kecamatan selama 4 tahun terakhir ini, Danny meminta penegak hukum tidak gentar membongkar perilaku menyimpang tersebut.

"Awalnya, saya kira itu hanya honorarium (personel) di kecamatan, tapi coba tanya yang lebih tahu itu (kejaksaan)," tutur Danny dikutip Antara.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar yang berlangsung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

"Dalam waktu dekat tim penyidik Kejati Sulsel menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut," ujarnya.

Keputusan tersebut setelah dilakukan operasi intelijen terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada institusi Satpol PP Makassar.

Sesuai instruksi Kepala Kepala Kejati Sulsel R.Febrytrianto dan berdasarkan hasil ekspose maka kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena ditemukan sejumlah fakta terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017-2020. Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut

Adapun modus operandi perkara tersebut, bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan. Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO (bawah kendali operasi) tidak pernah melaksanakan tugas.

"Akan tetapi anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut, "ungkap Soertami mengungkapkan.