MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan(Sulsel) menuntut mantan petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar dengan lima tahun penjara atas kasus korupsi dana operasional Satpol PP tahun 2017-2020.
"Ditegaskan bahwa akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp4,8 miliar lebih," papar Jaksa Penuntut Umum Suwono didampingi Nining saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Sulsel, dilansir ANTARA, Rabu, 30 Agustus..
Iman Hud, mantan Kepala Satpol PP Makassar dan Abdul Rahim mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Makassar dianggap jaksa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota, Keamanan dan Ketertiban Umum dan Pengendalian Massa yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar sejak 2017-2020.
Pada kegiatan pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 seakan-akan personel tersebut bertugas di kecamatan atau bertugas di kegiatan Balai Kota Makassar.
BACA JUGA:
Kemudian, konsep atau draf surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud selaku pimpinan Satpol PP Makassar. Selanjutnya, surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
Setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah itu untuk menyerahkan atau menyetorkan uang honorarium itu kepada terdakwa Abdul Rahim dan kepada saksi Iqbal Asnan (almarhum).