AMBON - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Abdullah Rumain yang menjadi terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020 dituntut delapan tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,' kata JPU Kejari SBT Rido Sampe di Ambon dilansir ANTARA, Rabu, 17 Mei.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Lutfi Alzagladi dengan didampingi dua hakim anggota.
Jaksa penuntut umum meminta terdakwa dihukum membayar denda Rp250 juta susbsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) juga dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp952 juta.
"Sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta," kata jaksa dalam tuntutannya.
BACA JUGA:
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.