SIAK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau memvonis mantan Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak Hendy Derhavin satu tahun penjara atas kasus korupsi lewat pungutan liar.
Dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan, Hendy dinyatakan bersalah. Begitu pula dua anak buahnya, Iskandar dan Novrizal yang juga menjadi pesakitan dalam perkara itu.
"Kemarin sudah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rawatan Manik didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heidy) dilansir ANTARA, Kamis, 16 November.
Hakim pada Rabu (15/11) menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut sama dengan pasal yang diterapkan Jaksa Penuntut (JPU) dalam tuntutannya. Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
"Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," kata Rawatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap," tegas Kasi Intelijen.
BACA JUGA:
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023. Terdakwa mengetahui diadakannya turnamen sepak bola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2023.
Selanjutnya terdakwa Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Selanjutnya melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan kepada pengusaha-pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 8 April - 13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.