Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali melakukan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 berinisial MZ, bendahara panitia pelaksana.

"Setelah pemeriksaan tersangka dan penelitian barang bukti, langsung dilakukan penahanan oleh jaksa ke Rutan Kajhu selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal dilansir ANTARA, Kamis, 22 September.

Muharizal mengatakan MZ ditetapkan sebagai tersangka pada 7 September 2022. Selanjutnya pada 16 September jaksa penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke JPU hingga akhirnya pada 19 September dinyatakan lengkap (P-21).

"Proses selanjutnya penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," ujarnya.

Berdasarkan fakta penyidikan, kegiatan AWSC 2017 terselenggara dengan dana yang bersumber dari APBA Perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Selain itu juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana dari sponsor, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket yang nilai keseluruhan sekitar Rp5,4 miliar.

Muharizal menjelaskan penerimaan dan pengeluaran dana untuk membiayai kegiatan AWSC 2017 tidak dilaporkan berdasarkan standar baku pengelolaan keuangan negara, tidak sesuai atau tidak didukung bukti yang relevan, dan pengeluaran tidak memperhatikan usulan anggaran yang telah dibuatkan sebagaimana tujuan anggaran.

Bahkan transaksi atau pembiayaannya tidak sesuai dengan prosedur baku dan lain sebagainya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar lebih berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," kata Muharizal.

Kejari Banda Aceh sebelumnya juga telah menetapkan pembina AWSC 2017 berinisial MZY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan turnamen sepak bola internasional tersebut.

Sedangkan dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan) telah divonis Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara, namun Simon Batara melakukan upaya hukum banding.