Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Aceh Tsunami Cup
Pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 M. Zaini Yusuf saat ditahan tim penyidik Kejari Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (19-9-2022). ANTARA/HO-Kejari Banda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menetapkan pembina Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017 M. Zaini Yusuf sebagai tersangka baru kasus korupsi pada event sepak bola internasional tersebut.

"M. Zaini Yusuf telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-09/ L.1.10 /Fd.1/09/2022," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal di Banda Aceh dilansir ANTARA, Senin, 19 September.

Terhadap tersangka, saat ini penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kajhu Aceh Besar.

Sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Moh Sa’adan (ketua panitia) dan Simon Batara Siahaan (konsultan), telah divonis PN Banda Aceh masing-masing 2 tahun penjara. Namun, Simon melakukan upaya hukum banding.

Muharizal mengatakan penetapan Zaini Yusuf sebagai tersangka karena ada dugaan ikut menikmati uang/dana penyimpangan anggaran AWSC 2017 sebesar Rp730 juta sesuai dengan fakta penyidikan dan persidangan dalam perkara terdakwa Moh Sa’adan dan Simon Batara Siahaan.

Berdasarkan fakta penyidikan kegiatan AWSC itu terselenggara dengan dana bersumber dari APBA perubahan 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp3,8 miliar.

Selain itu, kata dia, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp5,4 miliar.

"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Perhelatan sepak bola bertaraf internasional tersebut dalam rangka memperingati tsunami Aceh pada tahun 2017.

Adapun tim yang bermain pada turnamen itu, antara lain, Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Dalam kejuaraan ini, Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up.