Jaksa Eksekusi Adik Irwandi Yusuf Napi Korupsi Tsunami Cup 2017 ke Rutan
Proses eksekusi M Zaini Yusuf oleh Kejari Banda Aceh, Jumat (16/2/2024) (ANTARA/HO/Kejari Banda Aceh)

Bagikan:

BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi terpidana kasus korupsi turnamen Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017, M. Zaini Yusuf, adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Hari ini jaksa eksekutor Kejari Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana M. Zaini alias Bang M Bin almarhum Yusuf dalam perkara penyimpangan anggaran AWSC 2017," kata Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah dilansir ANTARA, Jumat, 16 Februari.

Eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya perintah atas putusan Mahkamah Agung kepada Kejari Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tertanggal 7 Februari 2024.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan Nomor:5788K/Pid.Sus/2023 pada Desember 2023 yang menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Selanjutnya, M Zaini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam penyelenggaraan ajang AWSC 2017 dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider dua bulan penjara)," ujarnya.

Sebelumnya, M Zaini divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Banda Aceh, yakni enam tahun enam bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Zaini dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.

Tidak terima keputusan banding tersebut, JPU selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima serta terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Zaini selama ini memang sudah berada di luar tahanan karena sejak masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian di persidangan, majelis hakim telah mengalihkan jenis penahanan terdakwa dari rutan menjadi tahanan kota.

"Hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh," kata Irwansyah.

Dalam pelaksanaan turnamen bertaraf internasional itu, terdakwa M Zaini berperan sebagai pembina AWSC 2017.

Dalam penyelenggaraannya, terjadi penyimpangan pengelolaan kegiatan dengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Aceh, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar.

Pada kesempatan sebelumnya, jaksa juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sekitar Rp900 juta.

"Sisanya, jaksa akan berupaya untuk melakukan asset tracing guna memulihkan kerugian keuangan negara tersebut," tambah Irwansyah.