Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan uang total Rp492 juta dari hasil lelang barang rampasan dua terpidana perkara korupsi, yakni Irwandi Yusuf dan Muhtar Ependy.

"Hari ini, tim jaksa eksekusi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah selesai melaksanakan lelang barang rampasan yang sebelumnya milik terpidana Irwandi Yusuf dan terpidana Muhtar Ependy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Selasa, 11 Oktober.

Seluruh barang yang dilelang tersebut berjumlah 56 terdiri atas kendaraan roda empat berbagai tipe dan merek, roda dua berbagai tipe dan merek, dan telepon genggam berbagai tipe dan merek.

"Seluruhnya laku terjual dengan total Rp492 juta. Hasil lelang tersebut selanjutnya akan segera disetorkan ke kas negara," ucap Ali.

KPK menyatakan kegiatan lelang barang rampasan tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka untuk terus memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil korupsi yang ditangani KPK.

Irwandi Yusuf merupakan mantan Gubernur Aceh, terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, Muhtar Ependy ialah orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi serta tindak pidana pencucian uang.