JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp245 juta ke kas negara. Uang ini didapat dari hasil lelang dua keping emas seeberat 100 gram milik mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, diantaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman dkk senilai Rp245 juta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.
Adapun hasil lelang itu diserahkan ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara atau asset recovery. Ke depan, KPK akan terus melaksanakan langkah ini untuk memulihkan kerugian negara.
"Barang rampasan yang laku tersebut yaitu dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram," ujar Ali.
"Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan aset recovery sbg pemasukan ke kas negara," tegasnya.
Budi merupakan terpidana kasus suap terhadap pegawai kementerian keuangan. Total pemberian yang dilakukannya mencapai Rp700 juta.
Pada 2021, Budi dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.