JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu lampu hijau dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Dua lembaga ini memang berkoordinasi untuk mengusut kasus yang menjerat pengusaha tersebut.
"Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Agustus.
Ali mengungkap pihaknya telah menyurati Korps Adhyaksa untuk memeriksa Surya. Langkah ini sebagai bentuk sinergi antar penegak hukum dalam mengusut dugaan praktik lancung.
"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan tersangka SD (Surya Darmadi) kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujar Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK berencana memeriksa Surya Darmadi pada Jumat, 19 Agustus lalu. Hanya saja, dia masuk rumah sakit karena penurunan kesehatan pada Kamis, 18 Agustus hingga akhirnya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Surya Darmadi merupakan tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.