Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait kasus suap yang menjeratnya. Asalkan, kondisi kesehatan tahanannya itu dipastikan baik dan mampu melaksanakan pemeriksaan.

Kejaksaan Agung dan KPK diketahui sama-sama mengusut dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi. Namun, saat ini pengusaha tersebut ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba, Jakarta.

"Kita berikan ruang seluas-luasnya, kapan pun mereka mau periksa dengan catatan yang bersangkutan dalam kondisi sehat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Agustus.

Sumedana memastikan Surya Darmadi harus sehat sebelum diperiksa KPK. Sebab, jika dia dalam kondisi sakit pemeriksaannya akan dibatalkan.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga sudah memeriksa Surya terkait kasus korupsi penyerobotan lahan yang dilakukannya. "Tinggal KPK (yang memeriksa, red)," kata dia.

"Kapan saja (Surya akan diperiksa, red) kita siap menerima," sambung Sumedana.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Kejagung dengan kerugian negara Rp104,1 triliun. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Selain itu, Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.