Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat pihak lain di kasus suap pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Peluang ini terbuka jika nantinya ditemukan bukti dan adanya pengakuan kepada penyidik.

"Nanti berdasarkan keterangan si SD itu, apa keterangan dia. Apakah meyebutkan saksi atau keterlibatan orang lain apa gimana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus.

Alexander mengatakan nantinya penyidik akan memeriksa Surya Darmadi. Pemeriksaan ini nanti akan diperiksa di Kejaksaan Agung.

"(Teknisnya, red) ke Kejaksaan. Kan ditahan di Kejaksaan," tegasnya.

Dia meyakini pemeriksaan itu akan mudah dilakukan karena KPK telah berkoordinasi dengan kejaksaan Agung.

"Enggak masalah. Kita berkoordinasi," ungkap Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Usai penetapan tersangka ini, Surya dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.