Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan berebut dengan Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Dua lembaga ini akan terus berkoordinasi untuk menggarap pengusaha tersebut.

"Kita tidak ada istilah rebutan perkara, tidak ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat, 19 Agustus.

KPK, sambung Karyoto, juga membuka peluang untuk melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. "(Surya Darmadi, red) di KPK ini perkaranya lebih sederhana karena ini suap," ungkapnya.

"Kalau di Kejaksaan Agung adalah perkara menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 sehingga pemenuhan asset recovery dan keterkaitan dengan pengembalian kerugian negara akan lebih bagus di Kejaksaan Agung," sambung Karyoto.

Meski begitu, peluang ini akan dibicarakan dengan Pimpinan KPK. "Prinsipnya aparat penegak hukum lain kalau mampu dan mau ya, itu adalah tujuan adanya KPK. Dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pencucian uang dan penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Usai penetapan tersangka ini, Surya dipanggil Kejagung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri, sebelum akhirnya menyerahkan diri setiba di Bandara Soetta Tangerang dari Taiwan pada 15 Agustus.

Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga tahun lalu. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.