KPK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan Agung Usai Surya Darmadi Ditahan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memeriksa pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Langkah ini dilakukan usai pengusaha ini ditahan selama 20 hari pertama setelah menyerahkan diri ke Korps Adhyaksa. Di KPK, Surya Darmadi menjadi tersangka pemberi suap mantan Gubernur Riau Annas Ma'amun.

"Kita akan berkoordinasi dulu sejauh mana kemungkinan (pemeriksaannya, red). Yang jelas, pada saat Kejaksaan Agung menangani ini, mereka, teman-teman Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Ghufron memastikan kasus yang menjerat Surya bakal diusut tuntas. Meski Surya sudah ditahan Kejaksaan tapi dugaan pemberian suap di KPK tetap berjalan.

Apalagi KPK sambung Ghufron sudah kerap menangani kasus yang saling beririsan.

"Di beberapa kasus yang lain, di kasus yang ditangkap KPK kemudian diminta keterangan penyidik Polri maupun Kejaksaan Agung kita selalu terbuka memberi kesempatan," tegasnya.

"Seperti kasus pengadaan tanah di Sarana Jaya, ya, kan begitu. Di Mabes Polri sedang dilaksanakan, kita juga beri kesempatan untuk mengakses memeriksa yang bersangkutan," sambung Ghufron.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Usai penetapan tersangka ini, Surya dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri.

Surya Darmadi kemudian tiba di Indonesia hari ini. Dia menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Setibanya di Indonesia, Surya bersama kuasa hukumnya langsung menuju Gedung Kejaksaan Agung. Setelah menyerahkan diri, dia ditahan selama 20 hari ke depan.