Jaksa Agung Pastikan Kejagung Bakal Kerja Bareng KPK Tangani Perkara Surya Darmadi
Jaksa Agung ST Burhanuddin/FOTO Puspenkum Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan memberi ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Langkah ini dilakukan karena pengusaha itu diduga jadi penyuap mantan Gubernur Riau Annas Ma'amun.

"Jadi kita kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus.

Di Korps Adhyaksa, Surya Darmadi ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Usai penetapan tersangka ini, Surya dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali. Hanya saja, dia mangkir karena berada di luar negeri.

Baru pada hari ini, Senin, 15 Agustus di tiba di Tanah Air. Dia menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei menuju ke Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Setibanya di Indonesia, Surya bersama kuasa hukumnya langsung menuju Gedung Kejaksaan Agung. Setelah menyerahkan diri, dia ditahan selama 20 hari ke depan.

Selain ditetapkan jadi tersangka di Kejaksaan Agung, Surya juga jadi tersangka di KPK dan sempat dinyatakan sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Ma'amun.