Bagikan:

JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 September mendatang. Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung akan membacakan dakwaan.

"Agenda sidang perdana," demikian ditulis dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus pada Senin, 5 September.

SIPP itu kemudian mengungkap Surya tercatat memperkaya diri sendiri hingga Rp7,59 triliun dan 7,88 juta dolar Amerika Serikat. Tak hanya itu, pengusaha itu juga mencatatkan kerugian perekonomian negara hingga Rp73,92 triliun.

Adapun angka tersebut dihitung berdasarkan kerugian negara dari kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma. Praktik lancung itu diduga terjadi sejak 2004-2022.

Sebelum disidangkan, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 40 saksi. Selain itu, penyidik terus melakukan penyitaan aset terkait milik Surya Darmadi, seperti dua unit kapal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau oleh Kejagung. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.

Selain itu, Surya Darmadi juga merupakan buronan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.