66 Tersangka Penimbun BBM Subsidi Rugikan Negara Sebesar Rp11 Miliar, Salah satu Pelaku Berstatus PNS
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama tersangka penimbun BBM/ Foto; Dok. Polda Jateng

Bagikan:

SEMARANG – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 84,2 ton BBM dan 38 mobil tangki diamankan kepolisian.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 diamankan 66 tersangka dari 50 kasus terkait kasus migas.

"Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1.000 liter. Kerugian negara Rp11,1 miliar," kata Kapolda saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin, 5 September.

Modus yang dilakukan antara lain melakukan penimbunan kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai Pertamax. Salah satu kasus menonjol, lanjut Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak.

"Kasus menonjol di Kudus. Jadi diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS," jelasnya.

Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan. Saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.

"Kudus dia itu ngecer. Punya kendaraan kecil-kecil ngecer. Diwadahi oleh PT ASS itu kemudian di suatu tempat di PT itu ditandon dan diedarkan oleh truk tangki," jelasnya.

Sementara itu tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

"Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan, sekitar 12 ton," ujar Wahab.

"Keseharian saya PNS," imbuhnya.

Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.