Ringkus 3 Pelaku Penimbun Bio Solar Subsidi, Polda Kalteng Sita Uang Rp8,3 Juta, Mobil dan Ratusan Liter BBM
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan (tengah) didampingi Kabid Humas Kombes Kismanto Eko Saputro (kanan)/ANTARA

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah meringkus tiga orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di wilayah hukumnya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan penyalahgunaan niaga bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah di Jalan Kalikasa Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Terungkapnya kasus tersebut dilakukan pada 5 Agustus 2022 lalu dan anggota berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara," katanya didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Kaswandi Irwan di Palangka Raya, Antara, Selasa, 30 Agustus. 

Kaswandi Irwan menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.

"Tiga terduga pelaku penimbun BBM bersubsidi berinisial MD (34) bertindak selaku penimbun BBM bersubsidi, MY (35) selaku operator SPBU dan HR (40) selaku pengawas SPBU," ucap Kaswandi.

Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 jeriken berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 756 liter.

"Kemudian anggota juga mengamankan satu unit mobil jenis minibus dan alat lainnya, serta uang tunai sebanyak Rp8,3 juta dari tangan terduga pelaku penimbun BBM subsidi tersebut," kata perwira lulusan Akpol 1998 itu. 

 

Ketiga terduga pelaku penimbun BBM subsidi juga dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang energi dan sumber daya mineral.

"Terkait ancaman kurungan penjara terhadap ketiganya paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," demikian Kaswandi Irwan.