BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap enam orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto mengatakan enam orang tersebut terdiri dari empat orang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko, Bengkulu dan dua orang lainnya yaitu Pengunjal bahan bakar jenis Bio Solar dan Pertalite.
"Keenam orang tersebut tertangkap tangan saat melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis Bio Solar," ujar dia dilansir ANTARA, Senin, 6 Juni.
Agung menyebutkan bahwa lima dari enam tersangka ini telah dilakukan penahanan yaitu MH sebagai Asisten manager SPBU, TU sebagai operator, PI sebagai kasir dan dua lainnya SU dan RI sebagai pengunjal telah ditahan. Sedangkan satu orang kasir SN tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.
Kanit Tipidter Ditreskrimsus Kompol M. Syahir Fuad menyebutkan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar SPBU yang mencurigai pasokan atau suplai bahan bakar minyak (BBM) cepat habis dalam hitungan jam.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan oleh tim penyidik menemukan adanya aktivitas pengunjal bahan bakar yang dengan mudah mendapatkan BBM dengan peran serta pegawai atau karyawan SPBU.
"BBM subsidi tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian di SPBU KJS NO 24-383-31 biasanya dilakukan jelang dinihari, dengan cara membawa enam barcode dan membayar kupon atau keuntungan sebesar Rp20 ribu per jerigen kepada petugas SPBU atas nama M, dimana penggunjal membeli BBM solar sebanyak 16 Jerigen. Kemudian kupon tersebut diperlihatkan kepada petugas dispenser Solar untuk mengisi solar ke dalam 16 jerigen," jelas dia.
Para pengepul BBM subsidi tersebut membeli Bio Solar dengan harga Rp260 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali kepada pengepul atau toke sawit dan mobil masyarakat dengan harga Rp330 ribu per jerigen.
Dari kegiatan jual beli BBM subsidi jenis Bio Solar tersebut, para tersangka dapat mendapatkan keuntungan sebesar Rp4,2 ribu per liter.
BACA JUGA:
"Para pengunjal BBM Bio solar ini dapat melakukan pembelian di SPBU sebanyak 15 hingga 16 Jerigen tiap kali ada suplai BBM ke SPBU. Sedangkan petugas SPBU dapat meraup keuntungan Rp5,3 juta per 8 ribu liter sesuai DO penembusan," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, Polda Bengkulu menyita sembilan buah jerigen berisi BBM bio solar sekitar 270 liter, sembilan lembar barcode QR, dua unit sepeda motor, delapan lembar surat keterangan desa.
Selanjutnya 12 Jerigen BBM jenis Bio solar sekira 420 liter, tiga buah jerigen kosong dengan kapasitas sekitar 35 liter, dua lembar nota jual BBM jenis solar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.