SULTRA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Motaha, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Tiga pelaku dalam kasus ini ditangkap.
"Tiga orang pelaku yang diamankan berinisial AL (52), AD (33), dan SM (43)," kata Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sultra Kompol Rico Fernanda di Kendari, Sultra, Senin 7 Agustus, disitat Antara.
Dia mengungkapkan, operasi penangkapan tersebut berdasarkan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait permintaan bantuan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Konsel.
"Ketiga tersangka diamankan 1 Agustus 2023 kemarin di SPBU Motaha. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Rutan Polda Sultra," ujar Rico.
Rico menyampaikan, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing. AL berperan sebagai sopir kendaraan pikap, AD pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan SM berperan sebagai pengantre BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
BACA JUGA:
Dia melanjutkan, di mana pelaku SM yang melakukan antrean untuk mendapatkan BBM subsidi di SPBU dengan mengisi jeriken langsung dari nosel. Kemudian jeriken yang berisikan BBM subsidi tersebut diserahkan kepada AL yang dimuat menggunakan mobil pikap miliknya.
Sedangkan AD yang merupakan pegawai SPBU bertindak sebagai pemantau.
"Barang bukti yang sudah kami amankan satu mobil pikap warna merah dan 20 jeriken yang totalnya berisi 660 liter BBM bersubsidi," tuturnya.
Rico mengatakan para pelaku dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Saat ini tahap sementara melakukan proses penyidikan terhadap tersangka," tandasnya.