Polisi Ungkap Penimbunan 420 Liter Solar untuk Dijual ke Tambang Galian C Lubuk Linggau
Ilustrasi- Barang bukti mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM diamankan aparat kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)

Bagikan:

SUMSEL - Polres Kota Lubuk Linggau menangkap tiga orang tersangka penimbun ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kota setempat.

Kepala Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan, ketiga tersangka adalah Herwansyah (41) warga Kelurahan Muara Kelingi, Musi Rawas, Marsudi alias Didin (45) warga Kelurahan Eka Marga, Lubuk Linggau Selatan II dan Hendri (43) warga Kelurahan Kupang, Lubuk Linggau Selatan I.

Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah oleh Tim Satuan Tugas Khusus Ops Gakkum Penyalahgunaan BBM Kepolisian Resor Kota Lubuk Linggau merespons atas aduan masyarakat setempat, pada Senin 12 September pagi, sekitar pukul 09.30 WIB.

“Dua ditangkap di Kelurahan Taba Angin (Tersangka H dan M), dan H (43) di Kelurahan Kupang, termasuk barang bukti BBM solar subsidi keseluruhan dari mereka mencapai ratusan liter,” kata dia dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), dikutip Antara, Rabu 14 September.

Menurut dia, dari tangan pelaku Herwansyah disita dua unit tangki isi berkapasitas 90 liter solar yang diangkut dengan mobil truk Mitsubishi Canter BG-8562-H.

Lalu, pihaknya juga menyita dua unit tangki berkapasitas 90 liter solar dari pelaku Marsudi yang diangkut menggunakan mobil minibus kuda warna merah BG-1668-HN, dan dari Hendri di sita satu unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu BH-1765-CL lengkap dengan tangki modifikasi berisi 60 liter solar.

“Ya, pelaku dan semua barang bukti kami sita di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik,” kata dia, kepada penyidik para tersangka mengaku menyedot BBM solar subsidi tersebut dari sejumlah SPBU kota setempat dan sekitarnya.

“Disebut juga beberapa dari BBM solar itu dijual ke pertambangan galian C luar Kota Lubuk Linggau yang masih kita selidiki,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.