Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, 3 Penimbun Solar Bersubsidi 1,4 Ton di Karimun Riau Diciduk Polisi
Polisi mengamankan tiga tersangka penimbunan BBM subsidi sebanyak 1,4 ton di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Via ANTARA)

Bagikan:

KARIMUN - Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, membongkar kasus penimbunan 1,4 ton bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang dilakukan tiga pelaku berinisial EH, MS, dan YS.

"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano dalam siaran pers di kantornya, Antara, Selasa, 31 Mei.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat beberapa mobil truk yang memindahkan BBM jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken. Solar di dalam jerigen itu selanjutnya kembali diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.

Atas informasi tersebut, katanya, Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tiga tersangka.

Mereka tengah memindahkan solar bersubsidi dari dalam tangki truk ke dalam jeriken ukuran 30 liter di Jalan Telaga Tujuh, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Jumat, 27 Mei.

"Dari hasil interogasi, mobil truk itu mengisi solar bersubsidi di SPBU Poros. Setelah mengisi di SPBU, lalu solar dari dalam tangki truk dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali seharga Rp220 ribu per jeriken," ungkap Kapolres.

Dari pengakuan tersebut, solar yang dijual kepada pihak lain seharga Rp7.333/liter hasil dari pembagian Rp220.000/30 liter. Adapun harga solar bersubsidi di SPBU Rp5.150/liter sehingga diperoleh keuntungan kotor Rp2.183/liter.

Para tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Februari 2021. Mereka berhasil meraup untung jutaan rupiah per hari dari hasil penjualan solar bersubsidi tersebut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga mobil truk, 49 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi, dua tangki plastik ukuran 1.000 liter, serta 15 jeriken kosong ukuran 30 liter.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kami lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi, apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Karimun.

Kapolres Karimun menyatakan pihaknya masih terus mendalami kasus penimbunan solar bersubsidi itu, terutama kaitannya dengan adanya keterlibatan pihak-pihak lain, seperti misalnya petugas SPBU dalam proses jual beli BBM tersebut.