Bagikan:

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh kembali menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan permukiman Desa Meunasah Baet Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

"Pemiliknya sudah diketahui dan segera kita panggil untuk dimintai keterangannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Aceh Besar dilansir Antara, Senin, 18 April.

Pada penggerebekan ini, Polda Aceh menemukan sebanyak enam drum berisi minyak solar, 12 tangki kosong berkapasitas satu ton, serta mesin pompa dalam sebuah rumah belum jadi.

Selain dalam rumah, kata Sony, polisi juga menemukan adanya mobil penumpang (L-300) dan mobil barang yang sudah dimodifikasi tangki berkapasitas satu ton minyak di lokasi tersebut.

"Dalam rumah ini ada 6 drum berisi BBM, ada tangki berukuran satu ton sebanyak 12 unit dan ada mesin pompa, informasinya usaha ini sudah satu tahun," ujarnya.

Sony mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama dari pemilik yang melakukan penimbunan tersebut, sehingga dalam waktu dekat segera dimintai keterangannya.

"Sekarang ini (barang bukti) ada 600 liter dalam drum, karena tangki-tangkinya sudah kosong. Semuanya sudah kita amankan," kata Sony.

Terhadap kasus ini, lanjut Sony, pihaknya masih terus mendalami apakah ada permainan di SPBU, kemudian modusnya seperti apa, sehingga dapat diproses lebih lanjut sampai ke jaksa penuntut umum.

"Saya imbau bagi pemilik SPBU agar dilakukan kontrol pada saat mobil mengisi minyak, berapa kapasitasnya. karena kalau sudah dimodifikasi bisa sampai satu ton, dan itu tidak mungkin," ujarnya.

Sony menambahkan, temuan ini menjadi kasus ke 22 Polda Aceh terkait penimbunan BBM solar bersubsidi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Sebelumnya hingga kasus ke 21 sebanyak 44,5 ton barang bukti telah diamankan.

"Dalam dua minggu ini jajaran Polda Aceh ada 21 kasus dengan jumlah barang bukti 44,5 ton seluruhnya, dan ini kasus yang ke 22," kata Sony Sonjaya.