BANDA ACEH - Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Bireuen. Modus pelaku dengan memodifikasi kendaran bak terbuka dengan barang bukti 6,2 ton BBM.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, mengatakan pelaku berinisial MH (43).
MH ditangkap di jalan nasional Banda Aceh-Medan, Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"MH ditangkap pada Jumat. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti satu ton solar serta satu unit mobil bak terbuka," kata Winardy, kepada ANTARA, 29 Januari.
Dia mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada praktik penimbunan BBM jenis solar dengan memodifikasi tangki bahan bakar minyak.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim menyelidiki dan menangkap terduga pelaku bersama mobil bak terbuka yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh di Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.
Sebelumnya, Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh juga menangkap seorang terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Aceh Jaya.
Winardy mengatakan pelaku berinisial MK (45). Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa solar dengan berat mencapai 6,2 ton di dalam 31 drum plastik.
"Terduga pelaku MK ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis kemarin," kata Winardy.
Penangkapan MK berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan menggerebek lokasi penimbunan BBM.
BACA JUGA:
Penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Aceh guna pendalaman dari mana BBM tersebut didapat serta proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.