PALANGKA RAYA - Dua orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi seberat 1,3 ton Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terancam pidana paling lama enam tahun penjara.
"Kedua tersangka berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Antara, Senin,12 September.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Dari pengungkapan kasus tersebut pada Rabu malam, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong," tuturnya.
Dia mengatakan untuk modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.
"Kemudian, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp14 ribu per liter kepada masyarakat," ujar Kismanto Eko Saputro.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng juga pernah mengamankan tiga pelaku penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
BACA JUGA:
Tiga orang penimbun BBM bersubsidi 756 liter itu, juga terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.