Bagikan:

BANDA ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan jajarannya mengungkap dan menindak sedikitnya 21 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti mencapai 44,5 ton.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya di Banda Aceh, Senin 18 April, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Aceh menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Polda Aceh dan jajaran akan terus menindak siapa saja yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Sepanjang April ini ada 21 kasus yang diungkap dengan barang bukti yang disita 44,5 ton solar subsidi," kata Kombes Sony Sonjaya dikutip Antara.

Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan dari 21 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi tersebut ada 25 orang tersangka. Ke-21 kasus tersebut masih dalam pemberkasan perkara

"Selain menyita 44,5 ton solar subsidi, penyidik juga menyita 16 unit kendaraan roda empat, dan tiga unit kendaraan roda dua," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.

Ke-21 kasus tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, satu kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, satu kasus masing-masing ditangani Polres Aceh Besar, Polres Aceh Utara, dan Polres Aceh Selatan.

Berikutnya, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, di Polres Nagan Raya empat kasus. Serta Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Subulussalam, Polres Aceh Timur, dan Polres Aceh Tamiang, masing-masing satu kasus.

Serta Polres Aceh Barat Daya, Polres Pidie, Polres Aceh Barat, Polres Aceh Jaya, Polres Aceh Tengah, Polres Bireuen, Polres Aceh Tenggara, Polres Langsa, dan Polres Sabang, masing-masing menangani satu satu kasus.

"Pemantauan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Polda Aceh juga menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM," kata Kombes Pol Sony Sonjaya.