Polda Aceh Tangkap 3 Pengangkut BBM Tanpa Izin
Tim Polda Aceh mengamankan truk tangki yang diduga membawa bahan bakar minyak tanpa izin. ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap tiga terduga pelaku pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Nagan Raya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi juga mengamankan dua mobil tangki mengangkut 24 ton solar.

"Tiga pelaku beserta dua mobil tangki mengangkut 24 ton BBM dirangkap di jalan lintas, kawasan Gunung Trans, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu (15/3)," kata Joko dilansir ANTARA, Kamis, 16 Maret.

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial FH, HI, dan SP. Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada pengangkutan bahan bakar tanpa izin.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Joko Krisdiyanto, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengerahkan tim dipimpin AKBP Tirta Nur Alam menyelidikinya.

Hasil penyelidikan, kata Joko Krisdiyanto, ditemukan mobil tangki mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin resmi. Kedua mobil tangki diketahui merupakan milik perusahaan PT BA.

"Bahan bakar minyak tersebut diduga akan dipasok ke perusahaan batu bara PT MFB. Ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing," kata perwira menengah Polda Aceh tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan penyidik mendalami modus pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin.

"Kedua mobil tangki masing-masing mengangkut 16 ton dan delapan ton solar. Penyidik menduga bahan bakar tersebut bukan berasal dari Pertamina," kata Winardy.

Winardy mengatakan bahan bakar minyak tersebut diduga oplosan dengan minyak subsidi. Penyidik sedang menguji di laboratorium dan berkoordinasi dengan Pertamina terkait minyak yang diangkut tiga pelaku tersebut.

Saat ini ketiga terduga pelaku tersebut bersama dua unit mobil tangki diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk pengusutan serta proses hukum lebih lanjut.

"Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," kata Winardy.