Modif Mobil Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, 2 Orang di Banda Aceh Diciduk Polisi
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya (kiri). ANTARA

Bagikan:

ACEH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggagalkan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal atau tanpa izin serta mengamankan dua pelaku.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sanjaya mengatakan, dua orang pembawa BBM subsidi secara ilegal berinisial AA dan IF.

"Keduanya warga Kota Banda Aceh. Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan dua kendaraan bermotor roda empat digunakan sebagai alat angkut BBM subsidi tanpa izin," kata Sony di Banda Aceh, Antara, Senin, 25 Oktober. 

Penindakan terhadap pengangkutan BBM subsidi tanpa izin berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada pengangkutan BBM subsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

"Berdasarkan informasi tersebut tim Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki laporan masyarakat tersebut," kata Sony.

Dari hasil penyelidikan tim menemukan satu mobil bak terbuka dan sebuah minibus yang sudah dimodifikasi. Kedua kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai alat pengangkut BBM subsidi tanpa izin.

"Setelah pemeriksaan singkat lapangan, kedua pelaku bersama kendaraan bermotor digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sony

Kepada kedua pelaku dapat dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, gas, dan atau gas cair yang disubsidi pemerintah, kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," demikian.