Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Aceh
Petugas memeriksa puluh drum berisi bahan bakar minyak dalam penggerebekan polisi di Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (26/1/2023). ANTARA/HO/Bidhumas Polda Aceh.

Bagikan:

BANDA ACEH - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan pelaku berinisial MK (45). Bersama pelaku turut diamankan ribuan liter solar.

"Terduga pelaku MK ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (26/1)," kata Winardy dilansir ANTARA, Kamis, 26 Januari.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan menggerebek lokasi penimbunan BBM.

"Terduga pelaku MK ditangkap dalam penggerebekan tempat penimbunan BBM. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan 31 drum solar dengan berat keseluruhan mencapai 6,2 ton," kata Winardy.

Penimbunan bahan bakar minyak melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Aceh guna pendalaman dari mana BBM tersebut didapat serta proses hukum lebih lanjut," kata Winardy.

Sebelumnya, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang terduga pengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru mengatakan pelaku berinisial I (52), warga Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan. Bersama pelaku, turut disita 264 liter BBM subsidi jenis pertalite.

"Pelaku ditangkap saat mengangkut BBM subsidi jenis pertalite tanpa izin menggunakan satu unit mobil. Dari tangan pelaku, disita 264 liter pertalite dalam delapan jeriken," kata Nova Suryandaru.

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada praktik menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan memasukkannya dalam jeriken.

Atas informasi tersebut, kata Nova Suryandaru, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan ditemukan terduga pelaku sedang menyedot BBM subsidi jenis pertalite dari tangki mobil dan mengisinya ke dalam BBM.

"Terduga pelaku I ditangkap di ruas jalan di perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Jumat (6/1)," kata Nova Suryandaru.