NAGAN RAYA - Setelah diungkap awal April 2023, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, hingga kini telah memeriksa 10 orang saksi terkait dugaan tindak pidana penimbunan dua ton BBM biosolar bersubsidi.
“Sudah kita periksa sepuluh orang saksi, kemungkinan saksi yang akan kita periksa bertambah,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud di Suka Makmue, Selasa.
Adapun para saksi yang sudah dimintai keterangan di Mapolres Nagan Raya tersebut, kata dia, di antaranya pekerja SPBU asal Kabupaten Aceh Tengah, pengawas SPBU, dan sejumlah saksi lainnya.
Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya menahan tiga orang tersangka, yakni Perimahir (33 tahun), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Dayu Simah Unang (29 tahun) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33 tahun), warga Desa Gelelungi Kecamatan Pengasing Kabupaten Aceh Tengah.
AKP Machfud menjelaskan ketiga tersangka diduga melakukan penimbunan BBM biosolar subsidi menggunakan "barcode" My Pertamina untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Tengah.
Mereka membeli di tiga SPBU di Kabupaten Aceh Tengah, yakni SPBU Nunang Negeri Antara Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14.245.499.
Kemudian SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14-245445, dan SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan Nomor SPBU 14.245.438.
BACA JUGA:
Ia mengatakan aksi pembelian BBM subisidi yang dilakukan para tersangka diduga kuat turut melibatkan oknum petugas di SPBU karena para tersangka mengaku membeli BBM subsidi di luar harga yang ditentukan dengan keuntungan yang diperoleh oknum SPBU mencapai Rp650 per liter.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua ton BBM biosolar bersubsdi beserta satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BL 8313 GI.