Bagikan:

SLEMAN - Polresta Sleman memeriksa tiga saksi terkait kasus perusakan fasilitas dan pemukulan petugas di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Magelang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 7 September lalu. 

"Tiga orang sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Made Wira Suhendra saat dihubungi di Yogyakarta, dilansir dari Antara, Senin, 11 September. 

Menurut Made, hingga saat ini Polresta Sleman masih melakukan pendalaman terkait kasus yang diduga dilakukan belasan orang tidak dikenal pada Kamis dini hari tersebut. 

Selain tiga saksi itu, polisi masih menjadwalkan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Made belum bersedia menyampaikan lebih jauh terkait kasus itu mengingat masih dalam proses penyelidikan, termasuk menggali motif kasus perusakan SPBU itu.

"Sementara masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.

Sebelumnya, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebut belasan orang tidak dikenal merusak fasilitas dan memukul petugas di salah satu SPBU di Jalan Raya Magelang, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut dia, belasan orang itu tidak hanya menganiaya seorang pengawas dan dua operator, tetapi juga melakukan perusakan fasilitas SPBU, yaitu CCTV atau kamera pengawas, fasilitas kantor, dan sejumlah dokumen SPBU.

Brasto mengungkapkan aksi tersebut diduga dipicu oleh pihak yang kecewa atas pelaporan transaksi pembelian biosolar subsidi secara tidak wajar di SPBU.

Dia menambahkan sejumlah kendaraan roda empat yang dipakai untuk bertransaksi tersebut diblokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.

Setelah diblokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.

"Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang disinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi," ujar Brasto melalui keterangan resminya.