Bagikan:

LAMPUNG - Ditreskrimsus Polda Lampung bersama tim BPH Migas melaksanakan penertiban penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Lampung, tepatnya di wilayah Kota Bandarlampung.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi bermula dari informasi yang diterima penyidik dan langsung ditindaklanjuti.

"Pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, petugas gabungan mendatangi tempat kejadian perkara, gudang penyimpanan BBM jenis biosolar bersubsidi di Gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Jumat, 6 Oktober. 

Saat dilakukan penyelidikan oleh tim ditemukan adanya satu unit kendaraan truk merek Mitsubishi Canter berwarna putih biru dengan nopol BE 8146 ZH berkapasitas 10.000 liter (10 ton), yang sedang terparkir di dalam gudang dan sedang memuat yang diduga BBM jenis biosolar sekitar 8.000 liter (8 ton).

"Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah HH, dimana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis biosolar tersebut telah berlangsung sekitar sejak awal Maret 2023, sedangkan pemilik satu unit kendaraan truk adalah RC alias KA," katanya pula.

BBM jenis biosolar tersebut berasal dari pembelian kepada para pengecer yang membeli BBM jenis biosolar di SPBU seputaran Kota Bandarlampung yang kemudian BBM tersebut ditampung di dalam beberapa tedmon/tempu berukuran 1.000 liter.

Umi menjelaskan bahwa BBM jenis biosolar yang telah berhasil dimuat ke dalam tangki dikirim (dibongkar) di sebuah perusahaan tambang batu bara (PT GMT) yang berada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 8.000 liter.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.