Bagikan:

BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga orang tersangka tindak pidana minyak dan gas (Migas) terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial TK selaku pemilik sekaligus sopir minibus yang digunakan untuk mengangkut biosolar, kemudian SN dan RK yang bertindak sebagai sopir.

"Ada dua tempat kejadian perkara, yaitu di Taman SP Plaza dan di SPBU Tembesi, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dikutip Antara, Senin, 18 April.

AKBP Nugroho menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi biosolar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah menggunakan sticker, sehingga menyerupai asli dan kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli biosolar.

Selain itu, tersangka juga memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan minibus yang digunakan, sehingga bisa menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM biosolar.

Ketiganya tertangkap petugas saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU di wilayah Batam.

Saat melakukan pemantauan, lanjutnya, didapatkan satu unit minibus bus sedang mengisi bahan bakar dan di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan kejanggalan di mana tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka terlibat dugaan penyalahgunaan BBM subsidi," jelas AKBP Nugroho.

Barang bukti yang diamankan petugas, di antaranya tiga unit kendaraan jenis minibus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan rute Dapur 12, Batam.

Kemudian, BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak 1.100 liter, Brizzi fuel card untuk pembelian biosolar subsidi dan dua lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina biosolar.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.