KEPRI - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta aparat kepolisian mengawasi ketat distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran terhadap penerima yang sesuai kriterianya.
Mengacu pada data yang dirilis Kementerian Keuangan, kata Ansar, hanya 20 persen dari nilai subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat tidak mampu.
Sementara, sekitar 80 persen lainnya dinikmati oleh mereka yang mampu membayar BBM dengan biaya non subsidi.
"Jadi harus benar-benar diawasi, jangan sampai BBM subsidi justru dinikmati kalangan pengusaha-pengusaha besar hingga orang mampu, yang padahal mereka bisa menggunakan BBM non subsidi," kata Ansar di Tanjungpinang, Kepri, dikutip dari Antara, Rabu 7 September.
Ia juga mendukung aparat penegak hukum menindak tegas oknum atau pihak-pihak tertentu yang secara sengaja menyalahgunakan BBM subsidi apalagi melakukan penimbunan untuk memperoleh keuntungan.
Menurutnya di tengah dampak kenaikan BBM dan kondisi krisis global saat ini, penyaluran BBM subsidi harus terarah agar dapat dinikmati masyarakat kelas bawah.
"Kita tidak ingin masyarakat kelas bawah makin terbebani dengan situasi perekonomian sekarang ini," ucap Ansar.
Secara terpisah, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan menegaskan pihaknya terus melakukan pemantauan sekaligus pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi di semua SPBU setempat.
"Upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus mengantisipasi gejolak masyarakat dampak dari kenaikan harga BBM," ujarnya.
Menurut dia sehari sebelumnya, Selasa 6 September, Polda Kepri berhasil menangkap seorang tersangka sopir berinisial TH alias T terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis bio solar.
BACA JUGA:
Modus operandi pelaku yaitu memberi BBM subsidi jenis bio solar di SPBU yang ada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi. Pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya.
"Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita 3 unit mobil minibus, 9 struk pembelian BBM jenis bio solar, 630 Liter bio solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp3.050.000.
Perbuatan tersangka TH melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," demikian AKBP Nugroho Agus Setiawan.