Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Muchtarudin mengusulkan pemerintah untuk membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai kuotanya tidak bisa bertahan hingga akhir tahun.

Asal tahu saja, berdasarkan data PT Pertamina (Persero) konsumsi Pertalite telah menembus angka 16,8 juta kilo liter atau setara dengan 73,04 persen dari total kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta kilo liter. Angka konsumsi yang tinggi itu membuat kuota Pertalite hanya tersisa 6,2 juta kilo liter.

"Kalau perlu dibentuk satgas lah, Pak Menteri untuk pengawasan distribusi BBM ini. Kita tidak punya satgas karena sudah dilimpahkan ke BPH Migas," ujarnya dalam Raker dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu 24 Agustus.

Muchtarudin menilai, tugas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh BPH Migas belum cukup karena adanya keterbatasan jaringan. Sementara itu, badan-badan yang diberi penugasan pengawasan juga dinilai tidak melakukan tugasnya.

"Oleh karena itu saya kira kalau dimunginkan kita bentuk satgas untuk distribusi BBM. Tentu pemerintah bisa menyampaikan," lanjutnya.

Muchtarudin menambahkan, pemerintah juga harus segera melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi sebab selai kuota yang semakin terbatas, BBM subsidi juga sebagian besar masih dinikmati kalangan mampu. Padahal, sejatinya BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Berdasarkan data yang dikantonginya, Muchtarudin menyampaikan hingga saat ini sebanyak 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.

"Dengan kuota yang tersisa sekarang ini yang perlu dipercepat adalah penegakan hukum dan pengawasan distribusi yang saya lihat masih bobol di mana-mana," pungkasnya.

Untuk informasi, saat ini Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.

Melalui revisi Perpres itu, pemerintah berharap BBM jenis solar subsidi dan pertalite lebih tepat sasaran.