Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kep. Riau) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengendalian dan Pengawasan dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pada Konsumen Pengguna di Provinsi Kepri.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari PKS sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani pada akhir Oktober 2022.

"PKS ini penting karena Pemerintah Daerah yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP tersebut. Jadi, kami mohon bantuan kepada pemda untuk dapat memberikan rekomendasi kepada konsumen pengguna yang berhak dan turut mengawasi distribusi BBM bersubsidi," jelas Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Desember.

Erika berharap, Pemprov Kepri dapat memberikan dukungan atas verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi serta surat identitas kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.

"Kami harap dapat segera diimplementasikan dan dapat berjalan dengan baik sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan ke depannya agar dapat diikuti daerah lainnya," tutup Erika.

Sementara itu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad menambahkan, pentingnya sinergi dan kolaborasi dari semua pihak agar distribusi BBM subsidi ini lebih tepat sasaran. Provinsi Kepri yang terdiri dari 2.000 pulau, di mana 300 pulau berpenghuni, memiliki tantangan distribusi BBM yang tidak mudah.

"Dalam waktu dekat, Provinsi Kepri akan membentuk Tim Pengendalian dan Pengawasan distribusi BBM baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai tingkat Kecamatan agar efektif dan tepat sasaran," tutur Ansar.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi :

1. Pertukaran data dan/atau informasi pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa di lingkungan Kepulauan Riau kepada Konsumen Pengguna JBT dan JBKP;

2. Pengawasan atas pembelian JBT berdasarkan Surat Identitas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan sesuai dengan kewenangannya masing-masing di lingkungan Kepulauan Riau kepada Konsumen Pengguna JBT;

3. Meningkatkan tertib pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas Surat Rekomendasi dan Surat Identitas yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP;

4. Melakukan pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per Kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan; dan

5. Melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP di Provinsi Kepulauan Riau.