Bagikan:

BATAM - Seorang nelayan di Batam diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi berjenis minyak tanah.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Minggu, menyebut penangkapan ini dilakukan oleh Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Pelaku berinisial SR, membawa 10 jerigen minyak tanah bersubsidi menggunakan kendaraan roda empat," kata Pandra dilansir dari ANTARA.

Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri pada Jumat, 13 September, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi.

Pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju wilayah Tanjung Gundap, Kota Batam, memantau pergerakan informasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 13.14 WIB, tim melihat sebuah mobil sedan jenis Toyota Corona warna putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang dikemudikan pelaku SR.

"Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi. Tim mengejar dan menghentikan mobil tersebut," katanya.

Dari penangkapan tersebut, kata Pandra, pelaku mengaku membawa 10 jerigen minyak tanah yang diangkut dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat

"Tim membawa Inisial SR dan barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku SR, tim menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah, 61 botol air mineral ukuran 1,5 liter/botol berisi minyak tanah, serta peralatan lainnya di Kampung Tua Tanjung Gundap.

Sehingga total barang bukti minyak tanah yang diamankan 14 jerigen, dan 61 botol masing-masing ukuran 1,5 liter.

"Semua barang bukti diamankan beserta tersangka SR untuk proses hukum lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri," kata Pandra.

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti satu unit mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT beserta surat-surat kelengkapan kendaraan, 2 unit ponsel, 1 unit Kapal speed boat bermesin 15 PK merk Yamaha, 1 buah selang minyak dengan panjang 2 meter, 1 buah corong minyak warna merah.

Tersangka SR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yakni kasus penimbunan BBM bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pandra menegaskan, Polda terus berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak.

Perwira menengah Polri itu juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dapat melanggar hukum.

"Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerja sama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," kata Pandra.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan minyak tanah ini merupakan kali kedua, pada Jumat 30 Agustus, Ditpolairud Polda Kepri menangkap 3 pelaku penyeludupan minyak tanah dari Kabupaten Lingga ke Kota Batam.