Polres Dharmasraya Amankan 1,5 Ton Solar Subsidi yang Ditimbun Warga
Barang bukti berupa jeriken dan satu unit tangki air berisikan solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian di Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya Sumbar/ANTARA/HO-Satreskrim Polres Dharmasraya

Bagikan:

DHARMASRAYA - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga mengatakan akan menindak tegas setiap penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.

"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 9 September. 

Selain mengamankan ribuan solar subsidi, kata dia polisi juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial "K" (52), warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.

Kemudian tersangka inisial "DF" (40) warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti 11 jerigen masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter.

Kemudian, satu tangki atau tandon air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

 

Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.