Bagikan:

LEBAK - Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan solar subsidi. Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Pademangan Jakarta Utara dan warga Serang. Mereka ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Dua orang pelaku yaitu JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan SM (25) Warga Kasemen Serang -Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi," terang AKBP Wiwin Setiawan melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Juni.

Kata Wiwin, pelaku menjalani aksinya dengan cara membeli solar di SPBU dengan mobil yang sudah dimodifikasi agar bisa menampung banyak.

"Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada di pom bensin dengan menggunakan satu unit mobil box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar sebanyak 1 ton," terang Wiwin.

Pelaku, lanjut Wiwin, mendapatkan keuntungan dari selisih harga yang dibeli dari pom bensin.

"Pelaku membeli solar subsidi di pom bensin seharga 5.150 rupiah per liternya dan dijual dengan harga 8.000 rupiah. Sehingga pelaku mendapatkan keuntungan sebanyak 2.850 per liternya. Dalam satu ton solar pelaku mendapatkan keuntungan bersih sebesar 2 juta dan pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar 400 ribu," urainya.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait perkara tersebut.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah menjual solar sebanyak enam kali ke proyek pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di wilayah Tanggerang," tambahnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi, selang, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter.

Atas perbuatannya para pelaku terancam enam tahun penjara atau denda paling banyak enam milyar rupiah.