ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Polda Aceh menangkap seorang terduga pembawa 1.080 liter bahan bakar minyak (BBM) subsidi tanpa izin.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja mengatakan, pembawa BBM subsidi tanpa izin yang ditangkap tersebut berinisial NB (27), warga Jangka, Kabupaten Bireuen.
"NB kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak subsidi di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen pada Rabu," kata Mike Hardy di Bireuen, Aceh, Antara, Rabu, 31 Agustus.
Penangkapan NB berdasarkan informasi masyarakat. Polres Bireuen kemudian mengerahkan personel Satuan Reserse Kriminal untuk menyelidikinya. Hasil penyelidikan ditemukan NB telah mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan diecerkan ke konsumen.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pelaku beserta barang bukti yang disita berupa satu unit becak motor, tiga jeriken berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum," kata AKBP Mike Hardy Wirapraja.
Secara terpisah, personel Polres Pidie menangkap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berinisial N (44). Pelaku memodifikasi tangki minyak mobil bak terbuka L300 agar daya tampungnya melebih kapasitas pabrikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Iptu Muhammad Rizal mengatakan membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU. Selanjutnya minyak tersebut disedot dan dimasukkan ke jerikan. Lalu, pelaku membeli lagi BBM subsidi di SPBU.
BACA JUGA:
"BBM subsidi tersebut dijual kembali dengan harga Rp7 ribu per liter. Kini, N beserta barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka L300, delapan jeriken berisi solar subsidi diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum lebih lanjut," kata Iptu Muhammad Rizal.