Terlibat Kasus Penyalahgunaan BBM di Bireuen Aceh, Polisi Tangkap 2 Sopir
Barang bukti puluhan jeriken berisi BBM subsidi jenis solar yang ditutup terpal di Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. ANTARA/HO-Dok Bidhumas Polda Aceh

Bagikan:

ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyelidiki dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah petugas menangkap dua sopir beserta dua mobil dengan tangki bahan bakar minyak yang dimodifikasi.

"Petugas menangkap dua sopir dengan dua mobil dengan tangki bahan bakar minyak yang sudah dimodifikasi di kawasan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu kemarin," kata Winardy di Banda Aceh, Antara, Senin, 28 Agustus. 

Kedua mobil tersebut yakni jenis minibus APV dengan tangki berisikan 900 liter pertalite dan mobil bak terbuka mengangkut solar subsidi 1.000 liter, terdiri 300 liter dalam tangki serta 700 liter dalam 20 jeriken.

Dua terduga pelaku yang ditangkap, yakni berinisial RZ (28), pemilik dan pengemudi minibus APV serta IW (42) pemilik dan pengemudi mobil bak terbuka.

"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil serta bahan bakar minyak subsidi dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.900 liter diamankan di Polsek Peusangan, jajaran Polres Bireuen," kata Winardy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, Polda Aceh dan jajaran memiliki komitmen menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

"Polda Aceh terus meningkatkan pengawasan serta melakukan langkah preventif maupun represif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran," kata Joko Krisdiyanto.

Menurut Joko Krisdiyanto, penindakan tersebut merupakan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera bagi pelaku serta tidak menjadi contoh bagi yang lain, sehingga tidak menyalahgunakan peruntukan BBM subsidi.

"Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan SPBU selaku penyalur BBM subsidi agar mendistribusikannya tepat sasaran. Pemerintah sudah mengatur peruntukan BBM subsidi tersebut, jadi jangan disalahgunakan," kata mantan Kapolresta Banda Aceh tersebut.

Selain pengawasan, ia mengatakan Polda Aceh juga terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menimbun BBM subsidi. Penimbunan BBM subsidi merupakan tindakan melanggar hukum.

"Penimbunan BBM subsidi berbahaya dari sisi keamanan serta merugikan konsumen itu sendiri. Kepada perusahaan ataupun industri untuk tidak menggunakan BBM subsidi, tetapi gunakan BBM nonsubsidi," kata Joko Krisdiyanto.