Bagikan:

JAKARTA - Seorang pemungut (pemulung) barang bekas inisial I (23) di Kampung Pulo, Cakung, Jakarta Timur, nekat menganiaya seorang perempuan berinisial S (43) hingga jari telunjuk korban putus usai dibacok.

Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Abdi Harahap mengatakan, imbas dari amukan tersebut, jari telunjuk tangan kiri korban S terputus setelah disabet senjata tajam oleh pelaku.

"I yang saat itu menggenggam senjata tajam jenis pedang menyabetkan hingga dua kali ke S, hingga mengenai jari telunjuk sebelah kiri korban hingga putus," kata AKP Abdi kepada wartawan, Senin, 28 Agustus.

Lebih lanjut AKP Abdi mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku melintas mengendarai motor bersama temannya berinisial A. I dan A pun mendekati korban S.

Namun pelaku inisial I yang saat itu sudah membawa pedang langsung terlibat cekcok dengan S, sehingga terjadi keributan adu mulut.

Tidak hanya itu, I sebelumnya juga sempat mengacungkan senjata tajam itu ke arah S. Kemudian korban membalasnya dengan merekam video melalui ponsel genggamnya saat kejadian.

"I mengatakan ke S ‘Woy anj*** lu, pulang sana lu ke kampung!’ lalu korban jawab ‘Masalah kamu apa?’ I yang naik pitam saat itu langsung melakukan sabetan ke S," imbuhnya.

Melihat korbannya terluka, I langsung mengajak A melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan S langsung dibawa keluarga ke Rumah Sakit (RS) Cakung. Polsek Cakung melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan.

Tidak lebih dari 1x24 jam, jajaran Polsek Cakung berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

"Kejadian Minggu kemarin, 27 Agustus. Namun setelah diinterogasi, A bukan merupakan pelaku, tapi saat itu hanya menemani I yang kala itu kerap terjadi keributan dengan S, jadi hanya antisipasi keributan, lalu I ditangkap juga sudah, kemudian A dan I kita bawa ke Polsek Cakung guna diproses lebih lanjut," katanya.

Sementara dari pengakuan pelaku inisial I, motif yang dialami rupanya sakit hati. Pelaku I sakit hati terhadap S, karena gubuk milik saudara I dirobohkan oleh keluarga S.

"Motifnya sakit hati, sebelumnya itu gubuk saudaranya pelaku dirobohin oleh saudara dari korban, jadinya timbul amarah," ujarnya.

Akibat ulahnya, pelaku inisial I dijerat Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan Berat dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.