Bagikan:

LEBAK - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak mengamankan dua tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk dijual ke sejumlah proyek di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kami mengamankan dua tersangka berinisial SAM (25) warga Serang dan JS (39) warga Jakarta Timur juga sebuah mobil boks yang sudah dimodifikasi, " kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Jumat 10 Juni.

Kedua tersangka penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi itu sudah enam kali beroperasi di Kabupaten Lebak. Mereka tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Mandala Kabupaten Lebak sebanyak 600 liter dengan harga Rp 5.150 pe liter.

Tersangka kembali menjual solar itu ke proyek di wilayah Bekasi dengan harga Rp8 ribu per liter. Kedua tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi itu dilakukan JS sebagai pemilik barang dan SAM sebagai sopir.

"Kami mengamankan tersangka di Gerbang Tol Rangkasbitung- Serang setelah membeli solar di SPBU Mandala,” katanya dikutip Antara.

Ia mengatakan, modus operandi tersangka itu dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Mandala menggunakan kendaraan mobil L 300 Nomor Polisi B 9553 NCI.

"Mobil boks tersebut sudah dimodifikasi dengan disimpan kotak besi ukuran kurang lebih 1 x 1,3 meter , sehingga bisa menampung dua ton solar," katanya.

Keuntungan tersangka JS, kata dia, mendapatkan Rp2.850 per liter atau per ton Rp500 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.