Bagikan:

PATI - Kepolisian Republik Indonesia selama Januari hingga Mei 2022 mengungkap 230 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 335 orang.

"Khusus 2 bulan terakhir, karena mulai terjadinya antrean dan peningkatan angka subsidi BBM jenis Pertalite, solar, dan elpiji, tercatat ada 182 kasus yang diungkap, sedangkan tersangkanya ada 235 orang," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan solar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.

Ia mengungkapkan kasus dua bulan terakhir itu belum termasuk tiga kasus yang baru saja diungkap.

Sebelumnya, Kapolri memang memerintahkan seluruh jajaran setelah dua bulan terakhir ada insiden antrean pembelian solar dan Pertalite serta adanya kelangkaan solar bersubsidi di beberapa wilayah.

"Hingga akhirnya diungkap kasus penyalahgunaan BBM maupun elpiji bersubsidi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Pati, dengan barang bukti solar bersubsidi sekitar 25 ton," ujarnya.

Hal itu, kata dia, menunjukkan keseriusan Polri menekan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Terlebih lagi, saat ini terjadi krisis energi global menyusul perang Rusia dengan Ukraina sehingga peningkatan harga komoditas energi dunia.

"Kepolisian dan Pertamina yang mendapatkan tugas negara menyiapkan bahan bakar minyak, tentunya akan melakukan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik Pertalite, solar, maupun elpiji, yang besaran subsidinya akan selalu naik," ujarnya.

Adanya penindakan tersebut bisa memberikan efek jera dan penyimpangan juga bisa ditekan, sedangkan subsidi BBM dari pemerintah bisa tepat sasaran dan angka subsidinya juga tidak terus naik.

Penindakan tidak hanya terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar dan Pertalite, pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi juga akan ditindak karena subsidi setiap tahunnya terus meningkat.

Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata dia, tidak lepas dari adanya disparitas harga antara komoditas BBM maupun elpiji bersubsidi dan nonsubsidi.

"Disparitas harga ini diduga yang merangsang pelaku memanfaatkan peluang melakukan usaha yang menyalahi ketentuan sehingga hal itu bisa menimbulkan kerugian masyarakat yang sesungguhnya memiliki hak untuk mendapatkan Pertalite, solar, maupun elpiji bersubsidi," ujarnya.