Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Pati, Bareskrim Sita 152 Ribu Kilo Liter
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/FOTO DOK VOI: Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus serupa di Pati, Jawa Tengah.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ya sebagai tindak lanjut penanganan kasus yang telah dirilis di Pati, Jateng, kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 25 Mei.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan tersangka. Mereka merupakan pihak PT Aldi Perkasa Energi yang melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Kapal pengangkut BBM yang berada di kawasan Tanjung Priok pun disita sebagai barang bukti. Kapal itu digunakan para tersangka untuk mengumpulkan solar dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Mengumpulkan BBM dari beberapa SPBU kemudian dikumpulkan di satu tempat dam salah satu kapal ini adalah untuk mengangkut," ungkap Ramadhan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan para tersangka diduga kuat mengambil atau menampung solar bersubsidi dari pihak-pihak lain.

"BBM solar bersubsdi ini yang awal mulanya adalah dibeli oleh beberapa pelaku menggunakan mobil-mobil modifikasi di darat, kemudian dikumpulkan dalam satu tempat, dalam satu gudang mereka kemudian dikirim diisi lagi ke kapal tersebut," ungkap Pipit.

Soal tujuan pengiriman BBM bersubsidi itu, Pipit belum bisa menyampaikannya. Alasannya, sampai saat ini masih terus didalami.

Namun, disebutkan dalam kapal itu menyimpan ratusan ribu liter kilo liter (KL) Jumlah itu berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen.

"Kami masih menduga secara dokumen ada kami curigai kurang lebih ada sekitar 152.000 KL yang kemungkinan adalah berasal dari minyak solar bersubsidi," kata Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar.

Dalam kasus ini, modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan.

Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan kapal-kapal nelayan yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.