Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pati Terungkap, Terjadi Sejak 2021
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: Antara)

Bagikan:

PATI - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Tipidter Bareskrim) Polri mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan barang bukti 25 ton solar dan sejumlah mobil pengangkut solar.

"Aksi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu terjadi sejak tahun 2021 hingga kasus tersebut terungkap," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat menggelar konferensi pers di gudang penyimpanan solar di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, dilansir Antara, Selasa, 24 Mei.

Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang dilakukan Tim Mabes Polri, Polda Jateng, dan Polres Pati itu hadir Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi, Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Dwi Puja Ariestya, dan Bupati Pati Haryanto.

Agus mengungkapkan bahwa modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi, kemudian ditampung di gudang tempat penyimpanan. Selanjutnya solar dijual untuk kepentingan kapal-kapal nelayan yang distribusinya menggunakan mobil truk tangki berkapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan kapal tanker yang nantinya akan dikembangkan lagi untuk mengungkap koneksi dengan yang di Jakarta.

Demikian halnya, kata dia, dua perusahaan penyalur solar nonsubsidi PT Razka Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi akan dilakukan penyidikan dan pengungkapan kasus itu hingga tuntas untuk memberikan efek jera. Polri tidak tidak main-main dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangkap pada 18 Mei 2022 di Kabupaten Pati yang tersebar di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya TKP pertama di gudang di Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, TKP kedua di gudang di Jalan Juwana - Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, dan TKP ketiga mengamankan mobil Isuzu Elf di Jalan Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 12 orang dengan peran masing-masing tersangka yang berbeda-beda. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di Pati ada tiga unit mobil tangki warna putih biru, empat unit mobil yang dimodifikasi, dan sejumlah bak penampung solar.

Solar tersebut dijual kembali dengan harga di bawah harga solar industri, yakni antara Rp10.000 hingga Rp11.000 per liter. Sedangkan keuntungan yang diperoleh berkisar Rp4.000 hingga Rp5.000 per liter.

Dalam setiap harinya perusahaan tersebut dapat mengangkut BBM solar sekitar 10.000 liter hingga 15.000 liter, dan aksinya itu sudah berlangsung sejak tahun 2021. Sedangkan kerugian negara ditaksir bisa mencapai Rp4 miliar lebih.

Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap Kapal Tanker Permata Nusantara V di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta karena diketahui mengangkut BBM solar sebanyak 499.000 liter.