Bagikan:

ACEH TIMUR - Personel Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Aceh, menangkap seorang sopir karena diduga mengangkut dan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Miftahuda Dizha Fezuono di Aceh Timur, Selasa, 19 April mengatakan sopir tersebut berinisial MY (60), warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

"MY diamankan di rumahnya setelah ada laporan masyarakat yang menyebutkan bus yang dikemudikan membeli minyak solar berulang kali di SPBU di Aceh Timur," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat dilansir Antara.

Dari informasi masyarakat tersebut, katanya, tim langsung menyelidiki di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di rumah MY.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi serta barang bukti yang cukup kemudian melakukan penangkapan pelaku MY di rumahnya, katanya.

Saat diamankan, kata dia, petugas menemukan barang bukti berupa dua drum dan tiga jeriken berisi BBM bersubsidi jenis solar 600 liter.

Kini pelaku MY berikut barang bukti sudah termasuk satu unit minibus dengan nomor polisi BL 7551 ZA diamankan di Mapolres Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Dia mengatakan terduga pelaku MY dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Penyidik juga berupaya mengungkap apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat," katanya.