JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan pemilik Darmex Group Surya Darmadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022 dan pencucian uang 2005-2022.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Antara, Senin, 3 Oktober.
Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materill sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," tambah Fazhal.
Terhadap putusan sela tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi langsung menyatakan banding.
"Kami tim penasihat hukum akan mengajukan perlawanan setelah bersamaan dengan pokok perkara," kata kuasa hukum Surya Darmadi
Dalam sidang tersebut, Surya Darmadi juga memohon untuk dipindahkan ke tahanan rumah.
"Saya mohon kepada kejaksaan, penuntut umum, bijaklah jangan menghancurkan nyawa saya. Saya tahu, kalau aku terus diisolasi, it's matter of time of my life. Jadi. saya mohon kepada majelis hakim yang mulia, izin kalau bisa saya ditahan di rumah atau di rumah sakit. Kalau saya terus diisolasi, saya lihat umur saya pendek pak, saya stres, asal bangun tidur lalu 2-3 jam berkeringat Pak, dada saya berkeringat kaya mandi," kata Surya.
"Nantilah pak, itu sudah masuk materi pokok perkara nanti saja, ini soal masalah kemanusiaan saja. Kalau kami kan menahan saja, bagaimana penempatan di sana, mungkin dia (penuntut umum) punya pertimbangan sendiri sehingga bapak tidak disatukan dengan tahanan yang lain," jawab hakim Fazhal.
"Kami mohon sekali lagi yang mulia, rekening saya diblokir, terus kemudian kapal, segeralah (dibuka)," ungkap Surya lagi.
"Tolong bapak Surya Darmadi juga pahami, bahwasanya dalam rangka penegakan hukum ada upaya paksa, upaya paksa itu adalah salah satu cara atau upaya dari penegak hukum. Kalau umpamanya nanti dalam rangka persidangan perkara ini bisa dibuktikan, itu sudah ada izinnya dan tidak ada yang dilanggar di situ maka blokir itu dengan sendirinya akan dibuka ya, begitu pak. Ikuti saja proses persidangan ini," jawab hakim Fazhal.
"Saya mohon, di luar lima PT jangan diblokir pak, lima PT diblokir," kata Surya Darmadi.
"Ya nanti, ya permohonan bisa saja bapak memberikan," imbuh hakim Fazhal.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022 sehingga total kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi adalah Rp78,8 triliun.
Surya Darmadi diduga melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp 14.915) sehingga totalnya Rp7,71 triliun.
BACA JUGA:
Atas keuntungan Rp7,71 triliun yang diperolehnya, Surya Darmadi lalu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2022 berupa pembelian tanah, properti, memberikan pinjaman kepada pihak yang terafiliasi, membiayai pembangunan pabrik hingga pembelian saham.