JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait pengusutan kasus yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. Dokumen duplikat sudah diberikan.
Langkah ini dilakukan karena KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka di dua kasus yang berbeda. Oleh komisi antirasuah, Surya ditetapkan sebagai penyuap Gubernur Riau Annas Ma'amun.
"Kami sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud. KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut pada Kejaksaan Agung," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 15 Agustus.
Dia mengatakan KPK mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi yang menjerat Surya. Apalagi, dalam prosesnya terjadi kerugian negara sehingga penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dilakukan Korps Adhyaksa.
Namun, Ali juga memastikan kasus Surya Darmadi yang berjalan di KPK juga akan berjalan. Pengusaha itu dipastikan bakal diseret ke Pengadilan Tipikor.
"Adapun perkara yang ditangani KPK yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group sebagai tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Dia ditetapkan bersama tersangka lainnya, Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu.
Sementara di KPK, Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sudah mengamankan Surya Darmadi alias Apeng di Bandara Soekarno-Hatta. Dia merupakan buronan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.
"Sudah dijemput di Bandara (Soekarno-Hatta, red)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin, 15 Agustus.
Namun, belum dirinci mengenai proses penangkapan. Sejauh ini, Ketut hanya menyebut Surya Darmadi sedang dalam perjalanan menuju ke Kejagung.
"Tinggal dibawa ke kantor (Kejagung, red)," kata Ketut.